Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-07-31 
Anggota DPRD Akting Jadi Pasien RS
SURABAYA – Untuk membuktikan kesiapan RS Bakti Dharma Husada layak beroperasi, Anggota Pansus tarif dan layanan kesehatan RS BAKTI DHARMA HUSADA DPRD Surabaya main acting. Mereka satu persatu rela menjadi pasien RS BAKTI DHARMA HUSADA untuk diperiksa.

‘’Kami melihat kesiapan RS Bakti Dharma Husada sudah layak untuk dioperasionalkan. Makanya Pansus sepakat dalam waktu dekat persetujuan ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD,’’ ujar anggota Pansus tarif RS Bakti Dharma Husada, Chamelia Habibah, usai diperiksa oleh dokter di RS Bakti Dharma Husada dalam sidak, Jumat (30/7).

Sedang Ketua Pansus tarif RS Bakti Dharma Husada, Blegur Prijanggono mengatakan, pembuktian yang dilakukan Pansus dengan menjadi pasien dinilai pelayanannya cukup memuaskan. Bukan hanya itu, peralatan medis yang disiapkan oleh RS Bakti Dharma Husada sangat baik. ‘’Kami kesini (sidak di RS Bakti Dharma Husada) ingin membuktikan kesiapan manajemen RS Bakti Dharma Husada untuk melayani pasien. Kami cukup puas dengan pelayanannya,’’ katanya.

Berarti sidak ini menentukan keputusan Pansus? ‘’Memang sangat menentukan. Kami
tidak ingin setelah raperdanya disetujui, sementara pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tidak memuaskan. Makanya, kami membuktikannya dulu dengan menjadi pasien,’’ kata Blegur.

Bahkan, lanjut Blegur, standar tipe C RS Bakti Dharma Husada juga sudah terpenuhi, seperti pelayanan spesialis bedah, anak, orgin, dan okrologi. ‘’Empat spesialis ini yang jadi tumpuan kita. Makanya, kami cek satu persatu kesiapan pelayanan spesialis
ini. Hasilnya bagus,’’ tuturnya.

Terkait soal tarif, Blegur menjelaskan, penentuan tarif yang diajukan dalam
Raperda tersebut juga dianggap sudah sesuai standar rumah sakit pada umumnya.

‘’Kami sepakat raperda ini diterima. Setelah ini, raperda ini akan kami
kembalikan ke Badan Musyawarah (banmus) untuk segera dijadwalkan untuk
persetujuan ke Paripurna,’’ tegasnya.n do


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter