Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-07-31 
Usai Rekaman Ade Rahardja, Polri Klaim Miliki Bukti CCTV Bibit-Ary Muladi
Kasus Suap Anggodo
JAKARTA – Setelah mengklaim memiliki rekaman pembicaraan Ade Rahardja, kini Polri kembali megklaim memiliki buti CCTV pertemuan Bibit- dengan Ary Muladi. Hal ini diakui oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal, Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (30/7). Markas Besar Kepolisian RI juga tetap ngotot memiliki bukti pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja, dan Ary Muladi. Namun, ia menegaskan sampai saat ini belum ada permintaan dari pengadilan untuk menghadirkan barang bukti berupa rekaman pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi.

Edward menjelaskan, sebenarya pihak Polri memiliki barang bukti elektronik kasus dugaan suap dua komisioner KPK. Barang bukti itu adalah rekaman Ade Rahardja-Ary Muladi, dan rekaman CCTV Ary Muladi-Bibit Samad Rianto. Kabarnya, bukti CCTV itu menunjukkan secara jelas kesepakatan antara pihak Anggodo yang diwakili oleh Ary Muladi dengan Bibit. "Tapi tidak masuk dalam daftar barang bukti," ujar Edward Aritonang.

Namun, kedua bukti tersebut belum akan dibebera oleh Polri sebelum diminta oleh pihak Kejaksaan. "Secara resmi belum ada permintaan dan kita juga lihat dulu bagaimana permintaannya," jelasnya.

Menurut Edward, saat ini Polri menunggu perintah dari jaksa untuk menghadirkan barang bukti rekaman itu ke dalam persidangan dengan terdakwa Anggodo Widjojo. "Kalau dianggap perlu, pasti diberikan," ujarnya.

Namun, keberadaan rekaman ini dipertanyakan karena tak kunjung diputar di pengadilan sesuai janji kepolisian. Bahkan, salah satu penyidik Mabes Polri, Farman, sempat mengeluarkan statement di depan sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi bahwa rekaman tidak ada.

Bukti rekaman antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja dengan Ary Muladi memang terus dipertanyakan keberadaannya oleh banyak pihak. Bahkan, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pernah menyatakan, bahwa rekaman tersebut memang ada.

Namun, Ade Rahardja tetap ngotot bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Ary Muladi. "Saya juga sudah pernah memberikan keterangan ini di pengadilan. Itu kan keterangan di bawah sumpah," tepis Ade di Cisarua, Jawa Barat, Jum’at (30/7).

Ade pun menegaskan dia juga tidak pernah bertemu dengan Ary Muladi. "Saya tidak pernah ketemu atau berhubungan dengan Ary. Saya kira tidak akan diulang-ulang lagi. Wartawan aja yang ngulang-ulang," tegasnya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum Anggodo Widjojo, Tomson Situmeang, yang menyangsikan kebenaran rekaman tersebut menantang Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk segera membuktikan pernyataannya. Kedua pimpinan lembaga hukum itu menyatakan, bukti rekaman percakapan melalui telepon antara Deputi Penindakan Ade Raharja dengan Ary Muladi benar ada.

"Seluruh masyarakat melihat dan harusnya seluruh masyarakat juga mendesak agar rekaman itu dibuka," ujar Tomson saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat 30 Juli 2010.

Menurut Thomson, jika ternyata bukti rekaman itu tidak ada, Kapolri dan Jaksa Agung dinilai telah melakukan kebohongan publik.

"Kalau memang benar tidak ada sebaiknya mereka mundur saja dan segera melakukan reformasi di Kepolisian dan Kejaksaan Agung," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ary Muladi adalah suruhan pengusaha Anggodo Widjojo untuk menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar ke KPK terkait pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo. Semula, Ary mengamini adanya aliran uang ini dan berpegang pada rekaman pembicaraannya dengan Ade Rahardja.

Belakangan, Ary mengubah keterangannya kepada polisi dan mengaku tidak kenal dengan Ade ataupun pimpinan KPK lainnya. Dia menyerahkan uang yang diterima dari Anggodo ke seseorang bernama Yulianto.

Ary sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan pasal sangkaan percobaan menghalangi kinerja KPK. Sementaraa Anggodo sudah disidang di Pengadilan Tipikor. n va/ny


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter