Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-07-31 
Yusril Akan Hadirkan 3 Mantan Jaksa Agung
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra kembali mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (30/7). Sidang kemarin dengan agenda perbaikan permohonannya agar Mahkamah Konstitusi bisa menguji tafsir UU Kejaksaan soal masa jabatan Jaksa Agung. "Saya tidak main-main. Baru sekali ini pertaruhan yang luar biasa kepada saya," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengemukakan argumen baru bahwa Hendarman Supandji jaksa agung ilegal, berupa kutipan risalah pembahasan RUU kejaksaan di DPR. "Sebelum disahkan jadi UU Kejaksaan," ujar Yusril yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).

Menurut Yusril, putusan pendahuluan dalam kasus Bibit-Chandra beberapa waktu lalu bisa menjadi yurisprudensi. "Memang benar ini bersifat abstrak tapi patut disadari subyek hukum pemohon ada hak konstitusionalnya yang dilanggar," ujar Yusril.

Ke depan, Yusril mengaku akan menghadirkan saksi-saksi penting untuk mendukung argumennya. Namun, dia enggan menyebutkan siapa saja nama-nama yang akan dimintakan keterangannya itu. "Saya akan menghadirkan 3 mantan Jaksa Agung. Namanya, nanti saja. Juga keterangan 16 ahli dan anggota kabinet, " pungkas Yusril. n vv/ol


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter