Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-07-31 
Hakim Asnun Disidang di PN Jaktim
JAKARTA – Hakim penerima suap Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun bakal diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pemilihan lokasi persidangan ini oleh Mahkamah Agung ini dengan pertimbangan pengadilan tersebut sedang tidak sibuk menangani perkara.

"Kalau kita melihat kesibukan di Jakarta Selatan, kemudian PN Jakarta Pusat itu sangat disibukkan penyidangan perkara-perkara. Jadi di antara pengadilan di DKI yang dianggap masih memungkinkan menyidangkan Muhtadi Asnun Ketua MA menunjuk PN Jaktim," kata juru bicara MA Hatta Ali, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/7).

Menurutnya, penetapan itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tangerang tentang usul pemindahan lokasi persidangan.

Kejari Tangerang sebelumnya dimbau oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ketua PN Tangerang agar memindahkan lokasi sidang Asnun dari PN Tangerang.

"Mengingat alasan psikologis, Muhtadi Asnun adalah mantan Ketua PN Tangerang yang secara psikologis akan mempengaruhi majelis hakim. Jadi untuk menghilangkan keraguan untuk memeriksa obyektifitas majelis sebaiknya tidak dilaksanakan di PN Tangerang," papar dia.

Menurut dia, berdasarkan pasal 65 KUHAP pemindahan ini sudah memenuhi syarat.
Asnun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Mabes Polri. Dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial, Asnun mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Uang itu dipergunakannya untuk menunaikan ibadah umroh. Namun, Asnun dan kuasa hukumnya akhirnya membantah hal itu. dk


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter