SURABAYA - Hampir dua minggu lalu, Meliana Loebis menghuni tahanan Pidkor Satreskrim Polwiltabes. Wanita 56 tahun warga Jl Perak Barat ini bukanlah pelaku kasus korupsi uang negara, namun hanyalah seorang pembantu rumah tangga yang tengah gigih mempertahankan rumah warisan orangtuanya, Sjafran Loebis (alm), seorang pensiunan AL .
Ia dilaporkan Miysal B Ahmad, warga Jl Kalisosok yang mengaku rumah di Jl Perak Barat yang telah dihuni keluarga Loebis sejak 1968 itu adalah miliknya. Kepada wartawan, Misyal menyebut bila dirinya memiliki bukti sebagai pemilik rumah tersebut.
Sementara Abdul Kadir SH, kuasa hukum Meliana Loebis menyatakan polemik terkait bukti kepemilikan sampai saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung. ”Kita sebelumnya kalah di PN Surabaya , namun di Pengadilan Tinggi pihak Meliana Loebis diputuskan sebagai pemilik sah objek sengketa. Sampai sekarang, kita masih menunggu putusan dari MA,” terangnya.
Sesuai keputusan di PT nomor 460/Pdt/2009/PT.Sby jo nomor 120/Pdt.G/2008 yang diputuskan tanggal 29 oktober 2009, dalam amar putusan konpensi menolak gugatan penggugat (Misyal B Ahmad) seluruhnya.
Menyatakan gugatan rekonpensi (yang diajukan Meliana, Alamsyah dan Antonie Loebis) dikabulkan serta anak kandung Sjafran Loebis (Meliana, Alamsjah dan Antonie) adalah pemilik dan penghuni yg sah atas rumah rumah di Perak Barat 71.
Selain menyatakan bila bukti-bukti yang dibawa Meliana memiliki kekuatan pembuktian, dalam amar putusan juga disebutkan bila bukti-bukti yang dibawa Misyal adalah cacat hukum. Dan secara tanggung renteng, Misyal diminta membayar Rp 150 juta ke Meliana bersaudara. ma
|