2010-07-31 Ramadan, Semua RHU Wajib Tutup |
SURABAYA- Terhitung sejak 11 Agustus atau saat awal puasa Ramadhan, semua rumah hiburan umum (RHU) harus tutup. Oleh karena itu, mulai sekarang diharapkan pengelola RHU mempersiapkan diri serta siap mengistirahatkan karyawannya selama sebulan penuh.
“Penutupan RHU itu tertuang di dalam Perda No. 2/2008. Jadi sejak sekarang kami beritahukan agar pengusaha RHU sudah harus siap-siap. Jangan sampai, pada saat awal pausa masih ada yang beroperasi,” kata Kepala Bakesbanglinmas Pemkot Surabaya, Sumarno, kemarin (30/7).
Dikatakan Sumarno lagi, larangan penutupan sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir. Sejak itu pula semua pengusaha RHU sudah mematuhi ketentuan ini. Begitu memasuki Ramadan sudah tidak ada RHU yang beroperasi. “Saya harap tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Kebijakan penutupan RHU selama Ramadan ini mendapat protes dari pengusaha karaoke dewasa. Mereka menuntut pengaturan jam operasi atau mencarikan solusi buat keberadaan mereka. Pasalnya, karaoke keluarga masih bisa beroperasi meski hanya pada malam hari, sedangkan karaoke dewasa tidak. Padahal antara karaoke keluarga dan dewasa perbedaannya sangat tipis, yakni karaoke dewasa dilengkapi penyaji mic (purel), sedangkan karaoke keluarga tidak.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, George Hadiwiyanto mengatakan, pihaknya meminta agar ada solusi dari dewan dan pemkot terkait dengan masalah ini. Solusi yang ditawarkan, selama puasa izin operasional karaoke dewasa diubah sementara atau dalam bentuk lain menjadi karaoke keluarga. Sehingga karaoke dewasa masih bisa beroperasi seperti karaoke keluarga.
‘’Perubahan izin operasional ini sifatnya sementara atau dengan kebijakan tertentu, terserah. Kan bedanya hanya di penyaji mic, sedangkan yang lain tidak da perbedaan sama sekali,’’ kata dia.
Menurut dia, keinginan untuk tetap buka saat Ramadan didukung dari pengelola RHU di antaranya Penthouse jalan Ngagel, Kowloon jalan Pemuda, Top Ten jalan Tunjungan, dan Deluxe di Jl. Gentengkali. Aspirasi ini disampaikan mereka karena managemen dituntut karyawannya masing-masing agar mereka tetap bisa bekerja seperti biasa.
George menyatakan, selama ini setiap Ramadan semua karaoke dewasa di Surabaya diminta ditutup, sedangkan untuk karaoke keluarga tidak ditutup melainkan hanya menyesuaikan jadwal operasionalnya. Padahal, antara karaoke dewasa dan karaoke keluarga tidak ada perbedaan yang mencolok.
‘’Khusus untuk bulan puasa, karaoke dewasa bersedia menghilangkan purel dan minuman keras. Bahkan aturanya bisa disamakan dengan karaoke keluarga. Kami menjamin tidak akan ada pelangaran,’’ ujar dia.
Selain itu, dia berharap, DPRD bisa menjembatani adanya permintaan penusaha RHU. Dia menegaksan, jika ditengah perjalanan ada pelangaran, maka pihaknya siap menerima hukuman berupa pencabutan izin operasional secara terus menerus. ‘’Kalau ketahuan melanggar, kami siap diberi sanksi pencabutan izin,’’ tegasnya.
Menangapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, pihaknya berharap agar semua RHU di Surabaya menghormati Bulan Suci Ramadan. Pasalnya, dalam aturan di Peraturan Daerah (Perda), menyebutkan secara jelas klasifikasi hiburan-hiburan yang boleh buka. ‘’Kami mohon semua taat aturan,’’ katanya.
Baktiono menegaskan, untuk permintaan pengusaha-pengusaha RHU, Dewan akan menampungnya. Kemudian akan dikaji dan disampaikan ke Pemkot Surabaya. Sebab, pemerintah yang menjalankan peraturan yang ada.n do
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|