Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-07-30 
Istri Gugat Cerai Suami
H. Sudarsono, SH, MS. - Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)
Pertanyaan :

Perkenalkan, nama saya W, wanita usia 33 tahun, Kristen. Saya ingin menanyakan tentang perkara perceraian dengan suami saya.
Pada tahun 2004, saya menikah dengan P yang beragama Islam, kami melangsungkan pernikahan di KUA. Pada waktu itu saya memang menjadi muallaf. Saya masuk Islam karena ingin menikah dengan suami saya. Namun untuk menenangkan orang tua saya, kami akhirnya mendaftarkan Akta Pernikahan kami juga ke Kantor Catatan Sipil.
Kemudian pada saat perjalanan pernikahan, kami selalu merasa tidak cocok dan sering ribut dalam rumah tangga kami, sampai akhirnya sudah tidak dapat didamaikan lagi dan saya memutuskan untuk bercerai dengannya. Kami dikaruniai satu orang anak laki-laki. Setelah saya putuskan bercerai, kemudian saya kembali kepada agama saya semula, yaitu Kristen atas sepengetahuan suami saya.
Saat ini saya sedang mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Negeri, karena menurut saya tidak bisa lagi di Pengadilan Agama karena saya bukan lagi seorang Muslim.
Yang ingin saya tanyakan, apakah tepat pendaftaran gugatan perceraian saya ke Pengadilan Negeri? Bagaimanakah menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Ibu W
Surabaya

Jawaban :

Saudara W perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Di situ dijelaskan, perkawinan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Sedangkan ayat (2)-nya menentukan, perkawinan harus dicatatkan. Hal ini berarti bahwa undang-undang perkawinan tidak mengenal perkawinan di luar agamanya.. Sedangkan urgensi dari pencatatan yang diharuskan oleh ayat (2)-nya itu menunjukan adanya pengakuan Negara terhadap suatu perkawinan yang dilakukan oleh warga negaranya, yang diwujudkan dalam bentuk akta perkawinan.
Dengan adanya akta perkawinan tersebut akan memberikan status hukum sebagai isteri, sebagai anak sah yang lahir akibat perkawinan itu, yang masing-masing membawa hak dan kewajiban.
Dalam pencatatan akan dilakukan oleh Kantor KUA apabila mereka beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil apabila mereka beragama non Islam. Sehingga apabila terjadi perceraian maka gugatan perceraian akan didaftar di Pengadilan Agama setempat bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan mereka yang beragama non Islam gugatan perceraian akan dilakukan di Pengadilan Negeri setempat.
Jadi apabila saudara W mendaftar gugatannya di Pengadilan Negeri pasti akan ditolak karena bukan kompetensinya dan seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Agama karena mereka beragama Islam pada mereka melangsungkan perkawinan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam seorang isteri yang mengajukan gugatan cerai disebut Khuluk dan harus membayar sejumlah uang tebusan yang disebut Iwadh.


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter