Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-07-29 
2 Mahasiswa FISIP Unair Digerebek Sedang Kelonan Nang Hotel
Arek Kali Kepiting dan Pasar Kembang itu Pamit Penelitian Nang Bojonegoro
BOJONEGORO – Apes menimpa dua mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Jauh-jauh ke Bojonegoro, hanya untuk bermesum ria, eh… malah terjaring razia. Inilah yang dialami DS dan YDR, sepasang muda-mudi, yang mengaku mahasiswa semester 6 dan 12 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unair.

Keduanya kepergok mesuk di Hotel Panatau Sukses, Jalan Veteran Kota Bojonegoro, Rabu (28/7). Kini, keduanya diamankan Polsek Kota Bojonegoro. Informasi yang dihimpun, saat itu petugas kepolisian mengetuk kamar hotel. Namun, oleh keduanya disangka petugas hotel. Begitu mengetahui polisi, keduanya tak berkutik.

”Benar, dari identitas yang diberikan keduanya adalah mahasiswa Fisip Unair,” kata Kapolsek Kota Bojonegprp AKP Supriyono.

Kata Kapolsekta, DS dan YDR ini asal Jalan Kali Kepiting dan Pasar Kembang, Surabaya. Namun, saat diperiksa dua mahasiswa Unair Surabaya ini mengaku sedang melakukan penelitian di salah satu perusaahan minyak di kawasan Bojonegoro. Meski begitu, polisi tetap membawa keduanya bersama tiga pasang lainnya ke Mapolsekta Bojonegoro untuk diperiksa. “Setelah kita data dan kita bina, mereka kita lepaskan kembali,” jelas Supriyono.

Selain sepasang mahasiswa Unair itu, polisi juga mengamankan tiga pasangan mesum lainnya. Yakni, HR asal Soko, Tuban bersama Mn warga Trucuk, Bojonegoro; Ks asal Pamekasan bersama IP asal Tenau, Nusa Tenggara Timur; dan Why bersama Str tetanggnya, keduanya warga Kalitidu, Bojonegoro.

AKP Supriyono mengungkapkan razia ini untuk menciptakan ketertiban
menjelang Ramadan. Seperti diketahui, Hotel Panatau Sukses dimiliki salah satu pejabat teras Bojonegoro. Beberapa waktu lalu, di hotel itu pernah digegerkan peristiwa meninggalnya seorang waiters yang mengalami over dosis. n ba


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter