Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-07-21 
Hukum Bagaikan Bandul
Dr. Soetanto Soepiadhy, SH., MH. - Ketua Pusat Kajian Konstitusi Untag Surabaya
Pertanyaan:
Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM dalam pertemuan dengan jajaran penegak hukum, baik hakim, jaksa, maupun polisi tingkat provinsi di Sumatera Barat, Padang, pekan lalu bercerita berbagai persoalan penegakan hukum.
Dikatakan, misalnya ada orang buta, suami-isteri, yang menjadi tukang pijat dihukum belasan tahun, karena dituduh membawa ganja. Apakah putusan itu mencerminkan keadilan? Putusan itu jauh dari rasa keadilan, jika dibandingkan dengan hukuman terhadap koruptor yang merugikan negara miliaran rupiah, dan merusak sendi kehidupan bernegara, dan ketatanegaraan. Hukuman terhadap koruptor ada yang “cuma” empat tahun. Jarang koruptor yang dihukum belasan tahun penjara.
Benarkah hakim selalu berpegang pada kepastian hukum?

Ana R. S., Malang
Jawaban:
Sebelumnya, perlu diikuti sejenak penggalan novel Les Miserables – ditulis oleh seorang pengarang yang terkenal pada zamannya, Victor Hugo – sebagai pemikiran tentang benturan antara law as what ought to be dengan law as what it is (functioning) in society:
Alkisah ada seorang ayah, pengangguran korban pemutusan hubungan kerja (PHK), yang – karena mendengar tangis anak bayinya semalam suntuk – tidak dapat menahan diri lagi untuk tidak pergi keluar dengan niat untuk mencuri roti. Anak bayi itu sungguh lapar, karena air susu ibunya sudah tidak bisa keluar lagi. Betapa Tidak? Si ibu itu sendiri sudah tiga hari ini tidak makan. Tidak ada sesuatu pun, roti pun tidak – bahkan remah-remahnya saja juga tidak – tersisa di rumah.
Ayah yang nekat itu menuju ke sebuah toko roti di pojok jalan. Terlihat beberapa bongkah roti teronggok di belakang kaca etalase. Dipecahnya kaca itu, diambil sebongkah roti, dan segera ia larikan pulang. Untuk isteri! Ya, demi anak!
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Bunyi kaca etalase yang pecah mengundang dengan segera datang seorang polisi ke tempat kejadian. Segera saja polisi itu mengejar si ayah yang tengah melarikan roti. Roti memang sempat diterima si ibu. Akan tetapi belum sempat si ibu memasukkan roti ke mulutnya yang terlanjur menganga, keburu datanglah polisi. Polisi merenggut dan merebut roti itu dari tangan si ibu.
Sekalipun si ibu dan si ayah itu mengiba-iba, dan jerit tangis si anak tidak ada kunjung redanya, polisi itu tetap saja dengan tegas ”mengamankan” roti itu sebagai barang bukti telah terjadinya pencurian, dengan si ayah sebagai terdakwanya. Bukanlah hukum itu harus ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh? Lagi pula, bukankah pernah ada perintah Allah: ”Janganlah kamu mencuri?”
Arkian, polisi meneruskan tugas kewajibannya untuk memproses perkara pencurian itu, dan menyeret si ayah ke meja hijau. Hakimpun secara konsekuen menjatuhkan pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku, menentukan: ”Barang siapa mengambil barang milik orang lain akan dipidana penjara dengan kerja paksa karena suatu perbuatan pencurian, setinggi-tingginya enam tahun. Apabila barang yang diambil itu merupakan barang produksi atau barang dagangan, maka pidana penjara itu akan diperberat dengan tambahan sepertiganya.”
Maka si ayah pun terpisah dengan paksa dari anak-isterinya, karena harus menjalani hukuman selama delapan tahun lamanya.
Adapun dalihnya yang diucapkan di depan meja hijau oleh si ayah, bahwa ia mencuri bukan karena sebagai seorang pencuri, tetapi karena dorongan kelaparan – anak bayinya yang lapar, karena air susu ibunya sudah tidak bisa keluar lagi – tetap tidak menjadikan hati seorang Hakim bergeming. Hakim hanya berpegang pada kepastian hukum (rechtmatigheid) tanpa mengindahkan keadilan hukum (doelmatigheid).
Cerita si ayah yang mencuri roti dalam novel Les Miserables identik dengan orang buta, suami-isteri, yang menjadi tukang pijat dihukum belasan tahun, karena dituduh membawa ganja.
Hakim hanya berpegang pada kepastian hukum. Putusan hakim tidak dilambari oleh hati nurani ini – apabila dibandingkan dengan hukuman terhadap koruptor yang merugikan negara miliaran rupiah -- merupakan pokok pikiran dan pendirian Holmes, bahwa setiap hakim harus selalu sadar dan yakin benar akan kebenaran pernyataan, di mana hukum itu sesungguhnya bukan sesuatu yang omnipresent in the sky, melainkan sesuatu yang senantiasa hadir dalam situasi-situasi konkret to meet the social need.
Jadi bukan logika hakim yang harus mengedepan di sini, demi kepastian hukum. Kemampuan sang hakim yang diartikan sebagai kebenaran itulah sesungguhnya yang harus mengedepan dan dominan di dalam setiap proses pembuatan keputusan dan penciptaan hukum.
Hanya hakim yang mengenal secara benar aspek-aspek sosial, sejarah, dan ekonomi dalam permasalahan hukum sajalah yang akan mampu memenuhi fungsinya dengan semestinya. Semua itu berkesan dan berarah ke soal kegunaan atau kemanfaatan hukum.
Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih kental diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan.
Itulah sebabnya banyak pendapat yang mengatakan, bahwa hukum itu bagaikan bandul (pendulum). Apabila kepastian hukum tercapai, maka keadilan hukum akan tercampakkan; begitu pula sebaliknya apabila keadilan hukum didapat, maka kepastian hukum akan ditinggalkan.***


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter