2010-07-19 PHK Wajib Dirundingkan oleh Pengusaha dan Pekerja M. Zamroni, SH, MH - Advokat pada Kantor Hukum Bintoro |
Pertanyaan :
Yang terhormat Bapak pengasuh konsultasi perburuhan di Surabaya Pagi. Sebelumnya perlu kami sampaikan mengenai status dan kondisi kami agar tidak terjadi salah pengertian. Kami adalah pemilik usaha sederhana (UKM) yang saat ini sedang mengalami masa-masa sulit karena omset usaha semakin menurun, apalagi barusan tarif dasar listrik dinaikkan. Bahkan usaha kami mengalami kecenderungan menjadi bangkrut, karena disaat kesulitan karena minimnya pemasukan seperti ini masih harus menanggung banyak pengeluaran terutama untuk gaji karyawan yang tentu saja banyak menganggur karena tidak banyak yang dikerjakan.
Itulah mengapa kami berkepentingan untuk mengurangi beberapa karyawan. Tapi kami juga khawatir hal ini akan membawa dampak bagi karyawan lain, apalagi kami tidak mengerti bagaimana cara melakukan PHK. Apakah jika kami melakukan PHK bisa dibolehkan? Bagaimana ketentuan dan cara-cara yang wajib dilakukan apabila mau melakukan PHK? Atas jawaban dan perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Chandra Sugiarto
Di Surabaya Barat.
chansugia@gmail.com
Jawaban :
Sebenarnya kondisi yang sedang Bapak alami dalam hubungan kerja tersebut telah disadari dan diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat dengan keluarnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa apabila dalam hal suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja demi kelangsungan usahanya. Namun pemerintah juga menekankan bahwa tindakan PHK haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya-upaya antara lain:
a. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
b. Mengurangi shift;
c. Membatasi/menghapuskan kerja lembur;
d. Mengurangi jam kerja;
e. Mengurangi hari kerja;
f. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
g. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
h. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Sedangkan mengenai prosedur PHK telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang antara lain menyebutkan bahwa dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Apabila perundingan tidak dapat menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Permohonan penetapan PHK diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya. Yang harus diperhatikan adalah bahwa penetapan atas permohonan PHK hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bisa memberikan manfaat dan semangat bagi Anda dalam bekerja. Terima kasih.
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|