2010-07-16 Status Kepemilikan Tanah Sawah Suhariwanto, SH, MHum - Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) |
Pertanyaan :
Semenjak saya kelas 1 Sekolah Dasar, 30 tahun yang lalu, keluarga kami yang mengelola sawah. Menurut cerita bahwa sawah tersebut adalah milik kakek saya (orang tua dari bapak saya). Bapak saya adalah anak satu-satunya laki-laki dari enam bersaudara. Bapak saya sudah meninggal empat tahun yang lalu. Setelah beliau meninggal ada isu dari adik dan kakak orang tua saya, bahwa tanah sawah tersebut adalah tanah orang tua mereka.
Selama ini keluarga kami mengelola sawah tersebut tanpa pernah ada gugatan dari pihak manapun. Namun setelah beliau meninggal, kenapa timbul pernyataan seperti itu ya? Pertanyaan saya, dengan kejadian seperti ini, sebetulnya sawah tersebut milik siapa? Dapatkah saya mempertahankan harta peninggalan orang tua saya tersebut dengan fakta bahwa selama ini sawah tersebut orang tua saya yang mengelola? Dapatkah keluarga Bapak saya tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan tanpa bukti atau saksi? Bagaimana saya mempertahankan status hukum sawah tersebut sedangkan di kampung saya tersebut belum dijangkau oleh BPN?
Ujang Basir
Surabaya
Jawaban :
Melihat kronologis fakta hukum yang saudara sampaikan pada kami sebenarnya tanah sawah yang dikelola oleh orang tua saudara merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh kakek saudara. Oleh karena kakek saudara memiliki enam orang anak termasuk orang tua saudara, maka menurut hukum waris yang berlaku setiap anak mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh kakek saudara. Atas dasar itu, secara pasti maka bapak/ayah saudara berhak atas 1/6 bagian dari harta warissan yang ditinggalkan oleh kakek saudara.
Dengan demikian saudara hanya dapat mempertahankan 1/6 bagian dari harta warisan dari kakek saudara, walaupun secara fartual selama ini tanah-tanah tersebut dalam penguasaan/pengelolaan orang tua/bapak saudara
Apabila harta benda tersebut tetap saudara pertahankan, maka keluarga bapak saudara dapat mengajukan gugatan di pengadilan negeri di tempat kediaman saudara tergugat berdomosili tentu dengan alat bukti setidak-tidaknya keluarga bapak saudara adalah merupakan ahli waris kakek saudara, yang di wariskan masing-masing 1/6 bagian harta dari warisan dari kakek saudara.
Saudara dapat mempertahankan hak saudara dengan ketentuan hukum waris yang berlaku yakni: 1/6 bagian tanah warisan yang menjadi hak dari orang tua saudara itu yang dapat saudara pertahankan. Tentang BPN tentu di kampung saudara tidak ada kantor BPN, karena domisili kantor BPN adalah di Kabupaten/Kota tempat tinggal saudara. Dan jangan lupa bahwa BPN dapat mengeluarkan Sertifikat tanah-tanah sepanjang persyaratan dalam mengajukan permohonan di penuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Demikian penjelasan kami, mudah-mudahan saudara dapat memahami.
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|