Pertanyaan :
Setelah 10 tahun membuka perusahaan, saya merasakan semakin besarnya order dari costumer saya. Untuk menjaminan ketersediaan bahan baku di perusahaan, saya berencana membuat perjanjian kemitraan dengan para petani di desa sekitar pabrik saya dan para supplier yang datang dari desa lain. Dalam perjanjian itu saya akan meminta jaminan dan komitmen kelompok petani untuk mensuplai bahan baku hanya pada perusahaan saya.
Pertanyaan saya, apakah perjanjian kemitraan dengan klausula seperti yang saya rencanakan dapat diterima dalam hukum persaingan usaha?
Sutanto
Mojokerto
Jawaban :
Saudara Sutanto yang baik, saya sampaikan apresiasi atas pertanyaan saudara. Perjanjian kemitraan adalah perjanjian yang umum dilakukan oleh perusahaan besar dengan para rekan mitra yang pada umumnya perusahaan kecil untuk menjamin ketersediaan stok/suplai bahan baku usaha Dengan jaminan ketersediaan suplai, suatu perusahaan dapat lebih tenang dalam merencanakan produksi dan level economies of scale dari perusahaananya. Sisi positif lain dari perjanjian kemitraan ini adalah jaminan ketersediaan pasar bagi produk para mitra kerja. Dalam konteks kemitraan industri, perusahaan saudara paling tidak telah membantu menjamin pasar dari para petani itu.
Berangkat dari konstalasi ini, hukum persaingan tidak melarang adanya perjanjian kemitraan ini. Sah sah saja jika saudara menyepakati jaminan ketersediaan dan komitmen dengan suatu kelompok petani. Hanya saja, harap diperhatikan bahwa perjanjian kemitraan tidak boleh sampai melarang kelompok petani atau rekan mitra saudara menjual produk pada perusahaan lain. Klausula mengikat rekan mitra perusahaan saudara agar tidak bertransaksi dengan perusahaan lain ini berpotensi merupakan praktik monopoli yang dilarang oleh pasal 18 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan). Dalam pasal itu disebutkan: pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Klausula pengikatan pada petani untuk hanya menjual produk pada perusahaan saudara berpotensi merupakan praktik penguasaan penerimaan pasokan atau pembeli tunggal. Hal ini tentu tidak baik ditinjau dari sudut hukum persaingan karena secara ekonomi: (1) petani menjadi tidak memiliki pilihan (alternative) dan daya tawar (bargain) untuk menjual susunya dengan harga yang lebih kompetitif. (2) pelaku usaha lain akan kesulitan untuk mendapatkan pasokan susu serupa sebagaimana perusahaan saudara.
Di samping itu, kalau kita perhatikan UU No. 9/1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44/1997 tentang Kemitraan terungkap bahwa tujuan perjanjian kemitraan ini adalah untuk memberikan peluang seluas-lusanya kepada usaha kecil, oleh pemerintah dan dunia usaha dimana posisi antara perusahaan besar sebagai anchor dan usaha kecil sebagai rekan mitra adalah sejajar.
Oleh karena itu, silahkan melakukan perjanjian kemitraan asalkan tanpa menggunakan klausula monopsoni. Dengan demikian, suplai bahan baku perusahaan saudara tetap terjamin tanpa harus menghilangkan kebebasan berusaha para kelompok tani di desa sekitar pabrik saudara. Selamat berkompetisi yang sehat. (*)
|