Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-07-08 
Apa Itu Litigasi Paten?
Jusup Jacobus Setyabudhi - Dosen FH UPH Surabaya
Pertanyaan :

Saya adalah orang yang awam hukum, yang ingin tahu tentang masalah paten yang punya aspek perdata dan aspek pidana. Namun, saya masih rancu dengan istilah litigasi paten. Mohon untuk dapat dijelaskan istilah tersebut. Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Maruli
Surabaya

Jawaban :

Pengertian litigasi paten adalah pengajuan masalah-masalah di bidang paten ke pengadilan yang terjadi karena adanya tuntutan pidana atau gugatan perdata. Tuntutan pidana timbul apabila pemegang Hak Paten berkeberatan terhadap pihak lain yang tanpa hak menggunakan, atau menjual paten tersebut. Memang sudah ditentukan dalam UU bahwa delik paten itu merupakan delik aduan, jadi apabila Pemilik Hak Paten tidak mengadukan pelanggaran Hak Paten yang merugikannya, maka penegak hukum akan bersikap pasif.
Gugatan perdata timbul apabila Pemegang Hak Paten atau pihak tertentu yang berhubungan dengan sesuatu Hak Paten, merasa keberatan terhadap pihak lain yang sedang mengajukan permohonan Hak Paten, atau yang telah diberi Hak Paten padahal ia tidak berhak atas Hak Paten itu. Hal ini terjadi apabila Hak Paten yang diberikan kemudian itu, misalnya tidak memenuhi unsur-unsur paten, atau persamaan klaim dengan Hak Paten yang dimiliki oleh Penggugat, atau karena faktor-faktor lain.
Ketentuan pidana ditentukan dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135. Salah satu contoh misalnya, Pasal 130 UU No.14/2001 menentukan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 (berkaitan dengan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik/pemegang Hak Paten), diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter