2010-07-01 Wahana Introspeksi Berdemokrasi Heru Susanto, SH, Mhum - Dosen FH Ubaya |
SAYA menilai putusan MK yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya yang memenangkan pasangan calon nomor urut empat, Tri Risma Harini-Bambang Dwi Hartono, dan selanjutnya meminta KPU mengelar pemungutan suara ulang merupakan terobosan hukum yang baik bagi proses demokratisasi di Surabaya.
Dan lembaga peradilan tertinggi dalam hal ini MK menurut saya telah menjalankan tugas dalam keputusannya sesuai dengan mandat pasal 24C UUD 1945, yang bunyinya, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Karenanya, apapun putusan MK, harus dihormati oleh masing-masing pihak yang bersengketa. Bagaimanapun putusan MK kali ini bukanlah bermuara atas pemihakan salah satu pihak.
Memang, saya yakin putusan MK pasti akan menimbulkan reaksi dari salah satu pihak, tetapi sekali lagi MK sebagai lembaga yang ditunjuk dalam menyelesaikan sengketa pilkada harus dihormati secara hukum. Bagaimanapun saya menilai putusan yang diambil MK kali ini sudah mencerminkan rasa keadilan. Apalagi putusannya sudah pasti didasarkan atas fakta-fakta hukum saat persidangan.
Saya menambahkan putusan yang dikeluarkan oleh MK merupakan jalan tengah. Maksudnya, putusan yang diambil selain mencerminkan atas mekanisme hukum, juga berlandaskan atas konsep kredibilitas lembaga MK. Dan apabila putusan MK yang dikelurkan justru tidak seperti ini, maksudnya langsung ada kemenangan salah satu pihak justru terjadi rawan dan tidak independen.
Untuk itu, terkait polemik pilkada secara hukum penyelesaiannya sudah rampung dan MK tidak ikut campur lagi. Pasalnya, putusan yang dikeluarkan oleh MK setidaknya memberi sinyal atas penyelesaian. Walaupun, penyelesaiannya harus melewati dengan coblosan ulang dan penghitungan ulang.
Saya kira pilkada yang diulang merupakan wahana introspeksi dan pelajaran berharga atas perjalanan demokrasi. Sehingga harus menjadi lebih baik dan terhindar dari kecurangan dan kolusi. Walhasil, setelah pemungutan suara selesai, maka selesai sudah proses pilkada dan tidak ada pilkada yang diulang lagi. Semoga! rum
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|