Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-07-01 
Hukuman Pelaku Pemerkosaan Anak Terlalu Ringan
Agustin Widjiastuti, SH, MH - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya
Pertanyaan :

Ibu pengasuh yang terkasih, saya mohon penjelasan tentang hak kita sebagai warga negara terhadap pelaku pemerkosaan pada anak-anak dibawah umur. Karena menurut pendapat/pandangan saya hukumannya kok masih enak padahal perbuatannya sudah menghilangkan masa depan seseorang. Sehingga masih banyak dan sering terjadi tindakan pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak-anak baik laki-laki ataupun perempuan. Bagaimana kalau langsung kita hajar atau dihukum mati saja pelakunya? Bagaimana pendapat ibu?

Liyan
Malang

Jawaban :

Wah, saya bisa nebak pasti anda seorang perempuan yang tegas, berani dan kuat akan kemauannya. Begini Liyan, Pertama, yang Liyan maksudkan kenapa hukuman bagi pelaku pemerkosaan ringan? Kenapa tidak di hukum mati saja? Nah, sah-sah saja dan boleh-boleh saja setiap manusia untuk mengemukakan/mengeluarkan pendapat dan pandangannya. Tapi harus diingat bahwa kita hidup di negara yang berlandaskan hukum. Walaupun setiap manusia mempunyai hak asasi yaitu ”bebas untuk melakukan apa saja”, namun harus diingat bahwa hak asasi kita juga dibatasi oleh beberapa hak asasi manusia lainnya serta ada beberapa kewajiban-kewajiban yang harus kita laksanakan.
Kedua, aturan-aturan yang ada saat ini terutama di dalam pasal-pasal KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan/pemerkosaan memang tidak ada hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Paling tinggi hukuman bagi pelaku pemerkosaan adalah lima belas tahun.
Mengapa demikian? Karena hukuman yang ada di negara kita bertujuan untuk mendidik serta memperbaiki kelakuan orang-orang yang kelakuannya sudah tidak benar/rusak moralnya supaya menjadi baik (bertobat). Jadi jelas sifat dari hukuman yang ada dalam negara kita bukanlah pembalasan. Ibu yakin pasti masih ada banyak orang yang kurang dapat untuk menerima pernyataan ini terutama bagi mereka/keluarga-keluarga yang mengalami peristiwa tersebut.
Ketiga, kalau pendapat saya hukumannya bukan mati karena kematian yang berhak menentukan adalah Tuhan, maka hukumannya tetap penjara tetapi tidak ada potongan hukuman.
Jadi apabila seseorang telah melakukan tindakan pemerkosaan atau tindakan lainnya yang menurut aturan hukumnya mendapat sanksi misalnya, dihukum penjara tujuh tahun maka pelaku harus melaksanakan/menjalani hukuman itu ya tujuh tahun tidak perlu ada potongan/keringanan hukuman. Sehingga pelaku-pelaku kejahatan tersebut betul-betul dapat merasakan dan menginsyafi serta benar-benar bertobat.
Jadi tidak ada pemikiran dibenak mereka untuk melakukan tindakan kepura-puraan pelaku untuk berbuat baik hanya karena untuk mendapatkan potongan hukuman, kemudian bebas dan mungkin saja akan melakukan kejahatan lagi karena hukumannya ringan atau masih enak (ungkapan dari Liyan).
Keempat, yang lebih penting juga kita sebagai orang beriman untuk dapat menyerahkan pada Tuhan karena hukum dunia berbeda dengan hukum akhirat. Sebab kita tidak mengetahui rencana Tuhan yang jauh lebih baik dan lebih indah dari yang kita pikirkan dan kita rencanakan.
Percaya! Dan pada akhirnya bahwa setiap orang/manusia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Tuhan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemikiran/pemahaman yang penuh kasih dan benar. Saya berdoa agar Tuhan memberikan hikmat kebijaksanaan pada Liyan. Tetap semangat!


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter