2010-06-10 Ijin Usaha untuk Restaurant/Tempat Hiburan, Tetapi Malah Dijadikan Bandar Judi Catatan Penggerebekan Judi di Twin Hotel Jl. Kalisari Surabaya (2 - Habis) |
Judi adalah kejahatan melanggar kesopanan. Pengertian hukum kesopanan atau zeden adalah yang berkaitan adat kebiasaan di masyarakat, yaitu kebiasaan buruk, jelek, dapat diterima dan ditolak. Perjudian adalah tindakan kesusilaan dan kesopanan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi agama. Maka itu, sejak Belanda menjajah, permainan judi harus mendapat ijin dari pihak yang berwenang. Siapa pihak yang berwenang?
Yaitu negara yang dalam hal ini dapat diwakili oleh penyelenggara negar di pusat dan daerah. Apakah pejabat KONI masuk dalam katagori pejabat negara. Menurut hirarki hukum, pejabat KONI tidak termasuk penyelenggara negara. Apalagi instansi setingkat lembaga negara.
Lalu mengapa para bandar judi sering memakai dan menggunakan pejabat KONI untuk mengeluarkan ijin ketangkasan atau permainan sebagai alat untuk menyelenggarakan judi terselubung
Dalam penelusuran saya sejak menjadi wartawan kepolisian 25 tahun yang lalu, kelihaian bandar judi benar-benar luar biasa. Mereka umumnya tahu bahwa untuk mencari uang dari meja judi di Indonesia tidak gampang. Mulai Presiden sampai Walikota tidak ada yang berani mengeluarkan ijin perjudian. Dasarnya cuma satu, melangar kesusilaan,kesopanan dan adat istiadat Indonesia yang mayoritas rakyatnya beragama,khususnya Islam.
Meski tahu tidak dapat ijin resmi, akal bandar judi ada saja. Mereka melobi pejabat kepolisian, garnisun, TNI, pemkot, DPRD, Ormas, Parpol dan tokoh informal leader. Bahkan mengorganisir oknum wartawan. Tujuannya hanya satu, bagi pejabat untuk tutup mata. Sedangkan dilurr aparat konsesinya tidak mengganggu.
Dan bagi oknum wartawan,khususnya wartawan kepolisian dan Pemkot untuk pura-pura tidak tahu alias jangan menulis praktik perjudian terselubung.
Penyelenggara perjudian ini kemudian silahturahmi ke berbagai pejabat penegak hukum dan pemerintahan. Mereka menyampaikan niat jahatnya untuk menggali duit dari meja judi dengan dalih hanya menarik uang orang keturunan Tionghoa.
Motif yang dilakukan adalah mewadahi 'hobi' orang keturunan Tionghoa yang sejak dari nenek moyangnya suka berjudi. Alasan kedua, agar orang keturunan Tionghoa tidak membuang uangnya di meja judi Genting Malaysia, Macau, Singapura, Australia sampai Las Vegas.
Itu keberanian para bandar judi menyampaikan motifnya mengapa ngotot membuka judi dengan berkedok ketangkasan dan permainan. Untuk mendukung niat jahatnya, bandar judi itu mengakali pejabat penegak hukum dan pemerintah kota dengan seolah-olah membuka empat usaha berijin usaha restaurant, tempat hiburan, permainan olahraga dan ketangkasan.
Akal bulus bandar judi ini bisa dipastikan dua hal, bandar judinya memang cerdik pejabatnya bodoh atau gampang dibodohi alias mementingkan isi perutnya. Bila dikaitkan dengan kejahatan korupsi, pejabat semacam ini termasuk pejabat yang menerima suap atau gratifikasi.
Dari ukuran agama, pejabat semacam itu mentalnya bobrok yaitu menyalagunakan kewenangan dan jabatan dari negara atau publik untuk segelintir orang yang berniat jahat mengganggu kesusilaan dan adat istiadat bangsa Indonesia.
Sementara bagi penyelenggara judi, secara hukum sudah dapat saya katagorikan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yaitu sudah tahu membuka judi dilarang,mash nekad menyelenggarakan perjudian tanpa ijin yang berwenang melalui kolusi akal-akalan (menyiasati ijin judi dengan ijin restaurant, tempat hiburan dan ketangkasan olahraga).
Dengan demikian, praktik yang dilakukan bandar judi semacam itu sudah memenuhi 3 elemen perbuatan malawan hukum yang dirumuskan dalam delik pidana yaitu :
1. Adanya kesadaran (state of mind) untuk melakukan; 2. Adanya konsekwensi dari perbuatan. Jadi, bukan hanya adanya perbuatan saja; 3. Kesadaran untuk melakukan, bukan hanya untuk menimbulkan konsekwensi, melainkan juga adanya kepercayaan bahwa dengan tindakan tersebut "pasti" dapat menimbulkan konsekuensinya.
Dalam penyelenggaraan judi di Twin Hotel yang memakai ijin ketangkasan Sky Club dan entertaiment, sudah memenuhi unsur kesengajaan menyelenggarakan judi tanpa ijin pihak berwenang. Apalagi penyelenggara perjudian di lt 9 yaitu Cokro Wijoyo, memasang iklan pariwara atau komunikasi bisnis di sebuah harian besar lengkap dengan aturan mainnya.
Dari iklan pariwara itu, penyelenggara mempunyai akal para pemain melepas dompet dan segala barang, agar saat di meja permainan sudah tidak mengantongi duit. Inilah dunia judi yang penuh tipu-tipuan dan akal licik.
Modus kejahatan perjudian di Twin Hotel ini pernah dilakukan bandar judi tahun 1980 sd 1999an di komplek pertokoan Tunjungan Center (kini dipakai Club Deluxe) dan komplek pertokoan Peneleh. Pengusaha di Tunjungan mengemas berbagai permainan ketangkasan tanpa uang. Pemain membeli koin. Lalu hadiahnya bukan uang, melainkan berbagai barang fungsional mulai jam tangan bermerek sampai TV.
Bandar judinya menyiasati, hadiah berupa barang yang dipajang di etalase dapat ditukar uang diluar arena judi. Modus operandi semacam ini mengesankan tidak ada transaksi uang. Demikian juga di komplek pertokoan Peneleh. Penyelenggara judi asal Jakarta ini menyediakan hadiah elektronika dan tiket hotel,pesawat dan paket liburan. Lagi-lagi akal bulusnya melekat. Hadiah, tiket hotel dan paket liburan bisa ditukar uang pada hari yang berbeda. Inilah kelihaian bandar judi yang mengakali aparat hukum dan pemerintah kota.
Kalau saya jadi penyidik Polwiltabes Surabaya, saya bidik Cokro Wijoyo dengan pasal 303 KUHP sedangkan pemain judi yang ditangkap dengan pasal 303 KUHP bis.
Pembuktian buat Cokro dan pemilik hotel Twin dapat dimulai dari 1. Klilping iklan pariwara di sebuah harian besar tanggal 3 Juni 2010. Iklan ini jelas bersifat undangan bagi pejudi tulen yang belum dikenal komplotan penyelenggara Judi Twin Hotel. 2. Ijin dari KONI itu untuk apa? Apakah KONI adalah lembaga negara yang berwenang mengeluarkan ijin. Dalam hal itu penyidik bisa memanggil KONI pusat dan saksi ahli hukum tata negara dan hukum pidana. 3. Diperiksa ijin dari dinas pariwisata kota Surabaya, apakah ada ijin perjudian atau ketangkasan. 4. Penyidik menganalisis lokasi ketangkasan. Saya yang pernah masuk di ruangan Twin Hotel mirip arena perjudian di Genting dan Macau. 5. Kesaksian satpam 6. Keterangan dari dinas pariwisata dan satpol PP.
Kalau saya jadi Kapolda Jatim atau Kapolwiltabes Surabaya, akan memeriksa dir intel Polda Jatim dan Kasat Intelpam Polwiltabes. Sebagai petugas intelejen, mengapa mereka tidak memberi masukan kepada Kapolwiltabes dan Kapolda, mengenai tempat ketangkasan yang pemainnya adalah orang-orang keturunan.
Mengingat arena judi ini sudah di soft lounching sejak tanggal 22 Maret 2010, tapi reserse Kriminal Polwiltabes baru menggerebek hari Minggu tanggal 6 Juni 2010. Dan yang janggal adalah kebiasaan Kapolwiltabes Kombes Erwin dan Kasat reskrim AKBP Anom, yang selalu mengekspor hasil tangkapan maksimal 1 hari setelah penangkapan. Dalam pengerebekan judi hari Minggu yang lalu sampai Selasa masih ditutup-tutupi.
Sementara di kalangan orang Tionghoa sudah muncul kasak-kusus beberapa makelar kasus menghubungi pejabat kepolisian, agar Cokro Wijoyo tidak disentuh dan perkaranya diperlemah agar tidak maju ke jaksa.
Saya mengajak anggota DPRD kota Surabaya, ormas keagamaan dan pemuda serta tokoh masyarakat untuk mengawal penyidikan di Polwiltabes agar benar-benar menegakkan keadilan untuk kepentingan umum memproses Cokro Wijoyo, pemilik hotel Twin, management dan pemain ditangkap, ditahan dan diseret sampai ke Pengadilan untuk diberi hukuman penjerahan sekaligus menyadarkan bandar judi lain untuk tidak menyuap pejabat agar tutup mata terhadap judi berkedok hiburan atau ketangkasan (tatangistiawan@gmail.com)
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|