Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-06-09 
Pemilik Twin Hotel Harus Ditangkap Lebih Dulu
Catatan Penggerebekan Judi di Twin Hotel Jl. Kalisari Surabaya (1)
Polwiltabes Surabaya, hari Minggu (6/6) mengerebek Twin Hotel Jl.Kalisari Surabaya. Polwiltabes sampai menurunkan 2 truk berisi pasukan dan menangkap 6 pemain judi. Tapi pemilik hotel dan management hotel, Cokro Wijaya, belum tersentuh. Mengapa? Ada apa? Bukankah Perjudian yang paling layak ditangkap lebih dulu adalah penyelenggara perjudian. Berikut catatan hukum Tatang Istiawan yang pertama dari beberapa tulisan.

Bandar judi di Surabaya, lihai-lihai. Mereka punya pengalaman bermacam cara berjudi. Termasuk menservice aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah kota. Khususnya Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Bakesbang (d/h Ditsospol). Siapa-siapa bandar judi di Surabaya? Nama dan wajahnya ya itu itu saja. Polisi sudah tahu identitasnya. Termasuk bandar judi dari luar Surabaya yang mengenal judi ketangkasan di beberapa ruko dan hotel. Maklum, bandar judi di Indonesia bisa dihitung dengan jari. Artinya, mereka memiliki jaringan bahwa antar sesama bandar judi saling menghormati, meski satu dengan bandar judi lain, tidak berkongsi. Bandar judi di Indonesia, pada umumnya memiliki nyali besar untuk membuka arena perjudian dengan berkedok ketangkasan. Maklum, mereka sudah lama berkenalan dengan aparat hukum. Maka itu, tak salah bila dalam kasus arena ketangkasan di Twin Hotel, ramai dibicarakan di kalangan internal polri adanya sosok seorang pensiunan Polri berpangkat Brigadir Jenderal.

Berkaitan dengan kemana kini Pemilik Twin hotel Jl. Kalisari Surabaya?. Mengapa Polwiltabes tidak melacaknya?. Ini yang menjadi catatan hukum saya. mengingat secara hukum, pemilik hotel atau minimal management hotel, layak dijadikan tersangka. Ini kalau penyidik dari Polwiltabes memiliki integritas sebagai penegak hukum yang mengerti bunyi pasal 303 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Bunyi lengkap Pasal 303 KUHP “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa ijin; 1) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut daam menjalankan pencariannya,maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. (3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan,dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dari isi dan makna Pasal 303 KUHP ini jelas bahwa yang dibidik secara hukum adalah penyelenggara perjudian yang tidak mendapat ijin. Pertanyaannya, apakah pemilik hotel Twin mengantongi ijin? Kalau mengaku mendapat ijin darimana? Apakah KONI merupakan institusi yang berhak mengeluarkan ijin perjudian. Kalau ijin dari KONI yang dijadikan dasar, apa isi ijin dari KONI. Ini penting menjadi sorotan saya, karena secara hukum, KONI bukanlah lembaga perijinan. Apalagi untuk penyelenggaraan ketangkasan dan perjudian. KONI adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak memberi wewenang KONI mengeluarkan ijin. Mengingat KONI bukan lembaga pemerintahan. KONI hanyalah organisasi tempat bernaungnya cabang-cabang olahraga. Apalagi ijin ketangkasan dan perjudian.

Jadi kalau pemilik hotel atau management hotel menyodorkan ijin dari KONI, harus diteliti isinya? Kemudian, dikaji kelembagaan KONI, benarkah institusi seperti KONI memiliki kewenangan mengeluarkan ijin perjudian atau ketangkasan.

Dari tatanan perundang-undangan yang berlaku sekarang, kalau pemilik Hotel mengajukan ijin ketangkasan dari KONI, Polisi harus menolak alias mengesampingkan. Ijin dari KONI adalah kedok dari akal bulus bandar judi yang saya katakan diatas, sebagai pribadi yang lihai, licik dan licin.

Bila kemudian, penyidik menerima argumentasi pemilik hotel telah memiliki ijin dari KONI, ini adalah pengingkaran atas penegakan hukum. Rakyat wajib untuk protes dan ramai-ramai melakukan unjuk rasa ke Kapolda dan Kapolwiltabes. Rakyat bisa meminta para sarjana hukum untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada penyidik, bahkan bila perlu Kapolwiltabes dan Kapolda Jatim. Ini bila ternyata, pemilik hotel atau management Twin Hotel tidak ditangkap, ditahan dan diajukan ke Kejaksaaan dengan sangkaan melakukan kejahatan atas Pasal 303 KUHP.

Perlakuan istimewa kepada pemilik hotel dan managemen Twin Hotel, bisa terjadi akan mengusik sejumlah LSM mengajukan pra-peradilan Polwiltabes. Atau bisa jadi akan ada LSM dan akademisi minta penyidik Polwiltabes yang menyidik perjudian di Twin Hotel dieksaminasi ramai-ramai.Penilaian kepada penyidilk yang meloloskan pemlik hotel dan management Twin Hotel sebagai tersangka perjudian yaitu penyidiknya tidak becus, tidak punya integritas, diintervensi atasannya atau dijejeli duit oleh Makelar kasus alias markus perkara.

Markus perkara? Benar.Kasus judi dan narkoba adalah sasaran empuk markus.Sebab dua kasus ini empulk untuk mendapat duit besar. Mengingat dua kasus ini meski menjadi atensi Kapolri untuk tidak dimainkan,dalam praktiknya kasus judi,sasaran empuk untuk merekayasa perkara ditingkat penyidik.(Bersambung)


Ada 2 Komentar Untuk Berita Ini.
herry setiawan @ 2010-07-16 22:12 WIB
perlu di awasi juga di dalam penjara keadaane bagaimana , apa dibuat sarana dan fasilitase seperti di hotel bintang 9 , bukan 5 lagi ya , kan dia sanggup membayar aparat sampai puas
herry setiawan @ 2010-07-16 22:11 WIB
percuma jika cuma di kenakan pasal 303 , mending ditambahkan atau junto kan aja dengan pasal subversi , karena di sasat negara sedang gencar gencarnya memberantas perjudian , terdakwa dengan sengaja melakukan penyelenggaraan kegiatan perjudian
1


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter