2010-06-08 Polwiltabes Janji Sidik Kasus Alim Markus, Humasnya Gak Wani Ngomong Menguak Kejahatan Alim Markus, Bos Maspion (4-Habis) |
Polwiltabes Surabaya berjanji akan menindaklanjuti laporan Soekotjo Gunawan, mantan Dirut PT Grand Kota Investama (GKI), yang menuduh Alim Markus melakukan penipuan dan penggelapan Rp 187,4 juta.
Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima laporan Soekotjo Gunawan. Hanya saja, kasus itu belum bisa di-BAP lantaran pihaknya masih sibuk. Selain masalah restrukturisasi Polwiltabes menjadi Polres Metro Surya pada Juli mendatang, masih ada beberapa kasus yang masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) Polwil.
“Ya satu per satu dong. Kami tidak bisa mengungkap kasus secara bersamaan. Masih ada kasus yang lain yang masuk terlebih dulu di Polwil. Untuk merilis berita kasus saja masih kita undur-undur. Memang laporan Soekotjo sudah masuk, dan kami juga perlu mempelajari kasusnya dulu. Kasih polisi kesempatan untuk memperdalam persoalannya, sebelum melangkah pada penyidikan selanjutnya,” kata AKBP Anom Wibowo saat dikonfirmasi, kemarin.
Selain itu, mantan Kasat Pidum Polda Jatim ini juga tidak bisa memastikan kapan pihaknya memanggil pihak pelapor (Soekotjo Gunawan) maupun terlapor (Alim Markus). “Ketika kita mau melakukan penyidikan, Polwil ada agenda serah terima aset tiga Polres. Setelah itu kasus ledakan elpiji di Jl Slompretan yang belum selesai. Sekarang kan kami masih fokus ke Slompretan. Mungkin ya setelah ini. Kan masih banyak laporan lain yang perlu ditindaklanjuti,” papar Anom.
Sebelummya, Soekotjo Gunawan melaporkan Alim Markus dengan tuduhan penipuan dan penggelapan Rp 187,4 juta. Laporan ini tertuang dengan No. Pol: LP/K/0473/IV/2010/SPK. Kasus ini terkait kepemilikan saham di PT GKI. Alim Markus sendiri menjadi salah satu pemegang sahamnya.
Awalnya, saat masih Soekotjo menjabat sebagai Dirut PT GKI, melakukan pembelian lima term tanah di kawasan Gayung Kebonsari (ex PT Ratatex) sebesar Rp 70 juta. Dan tanah tersebut menggunakan uang pribadi Soekotjo. Selain itu, Soekotjo juga menggunakan uang pribadinya untuk dana oprasional perusahaan, sehingga secara tidak langsung Soekotjo memiliki saham sebesar 35 persen di PT GKI.
Namun, secara tiba-tiba, Alim Markus melakukan pemecatan sepihak, tanpa sepengetahuan Soekoco pada April 2010. Alasan pemecatan pun tidak jelas. Dari sejumlah orang pemegang saham, hanya Alim Markus yang dinilai belum membayar. Total kewajiban Alim yang belum dibayar Rp 187,4 juta.
Sebelum ini, Alim Markus juga pernah menjadi tersangka dalam kasus bank gelap dan kasus tanah di Jl Kembang Jepun dan Jl Pemuda Surabaya. Namun, dari tiga kasus ini, Alim Markus selalu lolos dari jeratan hukum. Ada kekhawatiran, jika kasus penggelapan dan penipuan yang menyeret Alim Markus ini juga menguap.
Sayangnya, Alim Markus yang dikonfirmasi berkali-kali tak ada penjelasan. Dihubungi melalui ponselnya, Senin (7/6), tak diangkat. Sementara humas Maspion Group, Suharto, enggan berkomentar. “Kalau urusan itu, saya nggak berani memberi penjelasan,” ujar Suharto yang dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin.
Alim Markus jadi perhatian publik, karena prestasinya membangun kerajaan bisnis Maspion Group. Dimulai dari pabrik panci di Sidoarjo, hingga akahirnya memiliki sekitar 47 pabrik dan karyawan lebih dari 10.000. Tak heran jika tahun 2009, Majalah Forbes memasukkan Alim Markus pada daftar 40 orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan 350 juta dolar AS.
Sementara itu advokat Aziz Gunawan Wibowo, SH, yang kini menjadi kuasa Sukotjo Gunawan, melaporkan Alim, demi menegakan hukum dan keadilan. Ia ingin tahu komitmen Polri dalam menegakan hukum mengusut bos berduit. ’’Sebagai mantan pengacara Alim, sebagian honor saya saja belum dibayar. Diantaranya biaya operasional,’’ jelas Aziz semalam. n ma/fa
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|