Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-06-05 
3 Kali Lolos Jeratan Hukum Dimana Kesaktiannya
Menguak Kejahatan Alim Markus, Bos Maspion (2)
Alim Markus, presiden direktur Maspion Group, sudah tiga kali lolos dari jeratan hukum. Lolosnya Alim dari jeratan hukum embuat kalangan akademisi hukum juga terheran-heran. Akhirnya Alim Markus membuat image seakan-akan kebal bis Maspion itu kebal hukum.

"Saya tahu persis permainan Alim Markus. Kali ini, Insya Alllah Alim tidak bisa lolos," jelas Aziz. Harjono Mintaroem, SH, pakar hukum dari Universitas Airlannga, tak menampik Alim Markus punya kedekatannya dengan pejabat negara, termasuk Kapolda. Pertanyaannya, apakah karena kedakatannya itu Alim Markus selalu lolos dari sejumlah kasus yang menjeratnya

“Kemungkinan itu pasti ada lah. Cuma, perlu dibuktikan dulu,” kata Harjono saat dihubungi Jumat (4/6)
Karena itu, tambah Harjono, untuk mengetahui secara jelas tentang itu, maka diperlukan penyelidikan secara mendalam. Sebab, jika sebelumnya polisi telah menetapkan Alim Markus sebagai tersangka, kemudian akhirnya diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tentu patut dicurigai. “Ada apa dengan ini? Apa karena penyidiknya yang lemah, atau karena faktor lain,” tandas Harjono
Sebelum Alim Markus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan tanah PT Barata Indonesia dan dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polwiltabes Surabaya, Alim Markus pernah menjadi tersangka dalam kasus bank gelap dan kasus tanah di Jl Kembang Jepun dan Jl Pemuda Surabaya

Kasua tanah di Kembang Jepun ditangani Polwiltabes Surabaya. Saat itu Alim Markus dan lima rekannya dilaporkan oleh E.I. Listydarma, Direktur PT Subur Makmur. Alim cs itu dituduh memberikan keterangan palsu dan pemalsuan surat tentang pengakuan bangunan rumah milik PT Subur Abadi Raya di Jalan Kembang Jepun Nomor 27-I, 27-II, 29-I, 29-II, yang diakui menjadi milik Alim Markus Cs
Namun, pihak Alim Cs menilai laporan yang dibuat Listydarma lemah. Pihak Alim menilai, bukti sertifikat Hak Guna Bangunan No 222/Bongkaran yang dijadikan landasan pelaporan itu hak milik NV Eng Tjhiang. Sehingga, Polwiltabes akhirnya menghentikan kasus tersebut.

Begitu juga kasus tanah di Jl Pemuda, yang tangani Polda Jatim. Dalam kasus itu, Alim Markus dianggap telah membuat surat palsu berupa surat perjanjian jual beli dan Berita Acara Serah Terima yang digunakan untuk mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SHGB nomor 612 atas tanah tersebut. Dia juga dianggap bersalah dalam pembongkaran bangunan di sana. Lagi-lagi, Alim Markus lolos dari jeratan hukum, karena Polda mengelurkan SP3. Padahal, sebelumnya Alim Markus telah ditetapkan tersangka.

Sebelum dua kasus ini, Alim Markus juga jadi tersangka bank gelap. Bahkan, sempat ditahan Mabes Polri pada 22 Mei 2005. Modus praktik gelap itu dengan menghimpun dana masyarakat senilai sekitar Rp150 miliar, sebagai uang muka guna mendapatkan produk PT Maspion. Dana itu dikumpulkan dari 45 distributornya sejak tahun 2001. Dana itu dikumpulkan, kemudian disimpan di Bank Maspion. Namun, pada akhirnya Alim Markus bebas, karena Mabes Polri juga menerbitkan SP3.

Advokat Aziz mengatakan bahwa ada Kapolwiltabes dan Kajari yang dikecewakan dengan Alim Markus. "Testimoni ada di saya. Suatu saat akan saya buka,kalau dipandang perlu, bagaimana trik-trik Alim Markus berkenalan dengan penegak hukum," jelas Aziz.


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter