2010-05-06 Pembatalan Kontrak dan Jaminan Penawaran E. Yanuar Putra Irawan, SH., MH - Advokat pada Kantor Hukum Bintoro |
Pertanyaan :
1. Bagaimana jadinya apabila perusahaan pemenang lelang tidak dapat memenuhi komitmennya untuk menyediakan satu item barang dari satu paket, apakah dibenarkan untuk membuat addendum pembatalannya ?
2. Dalam rubrik ini, pengasuh pernah menjelaskan bahwa untuk jaminan pelaksanaan harus dari bank umum tidak boleh dari asuransi. Lalu apa peranan lembaga asuransi, dalam hal ini. Mohon disebutkan dasar hukumnya. ?
Juliantoro, Jl. Usman Sadar, Gresik
Jawaban :
1. Sayang sekali saudara tidak menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya penyediaan satu item barang yang telah menjadi satu paket tersebut, disebabkan apa Sebab, hal itu membawa implikasi hukum yang berbeda. Apabila kesalahan tersebut akibat dari kesalahan penyedia barang dan jasa maka yang bersangkutan, maka dalam hal ini PPK akan mengenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1/1000 perhari dari nilai kontrak. Apabila jumlah denda nilainya sama dengan nilai jaminan pelaksanaan, maka PPK akan membatalkan kontrak bersangkutan.
2. Memang benar bahwa dalam Keppres No.80 Tahun 2003 jaminan Pelaksanaan disyaratkan hanya yang dikeluarkan Bank Umum, sehingga Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan Asuransi tidak diperkenankan. Sedangkan untuk jaminan uang muka, penawaran, dan pemeliharaan baru bisa dari asuransi selain tentunya bank umum. Dasar hukumnya silahkan anda lihat Ketentuan dalam lampiran I Bab II huruf A angka 1.n.1).a).
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|