Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan perlu adanya evaluasi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang klaster perikanan usaha tangkap.
Pasalnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Kelautan Nomor 5 Tahun 2008 itu justru menyebabkan terjadinya pengavlingan laut dan pemberian hak ekslusif bagi pelaku usaha tertentu.
"Kebijakan klaster perikanan tangkap mengkondisikan adanya pengavlingan wilayah laut," kata Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi, Jumat (23/4).
Menurutnya kebijakan klaster dapat efektif mengurangi input kontrol (jumlah pelaku usaha) dan bukan berdasarkan output kontrol (jumlah tangkap) yang dapat menghambat jumlah pelaku usaha di pasar, menghambat investor baru serta pertumbuhan industri perikanan secara keseluruhan.
"Untuk itu KPPU meminta untuk memperjelas definisi klaster yang dimaksud bukan pengavlingan wilayah laut yang dikelola oleh pelaku usaha secara eksklusif," paparnya.
Selain itu membuat regulasi yang ketat terhadap kebijakan perikanan untuk menghindari terjadinya praktek jual beli izin pelaku usaha karena pada prinsipnya izin pengelolaan yang diterima pelaku usaha hanya diberikan Pemerintah dan bukan didapatkan dari pelaku usaha lainnya.
Pemerintah mengeluarkan Permen No.5 tahun 2008 sehubungan dengan permasalahan illegal fishing, serta adanya pertimbangan jaminan kesinambungan dan kelestarian sumber daya dalam jangka panjang.
Dalam kebijakan tersebut mengatur sektor perikanan tangkap untuk dikembangkan dalam bentuk sistem klaster, dimana wilayah penangkapan ikan di Indonesia akan dikelola dengan sistem klaster yang memadukan suatu industri dengan industri terkait guna meningkatkan efisiensi dan value added.
Kebijakan tersebut memberikan territorial use right yang eksklusif pada pelaku usaha tertentu, yang merupakan bagian dari upaya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan serta memberikan hasil yang optimum bagi masyarakat.
"Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah membatasi penangkapan ikan yang sudah mengalami over fishing dengan pendekatan input control, yaitu dengan mengurangi jumlah pelaku usaha dalam industri perikanan tangkap," ujarnya.
|