Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-04-23 
Pailitkan Kymco, Ajukan 18 Bukti
Untuk memperkuat permohonan pailit PT Kymco Lippo Motor, para pemohon mengajukan 18 bukti yang terdiri dari utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar. ”Kita ajukan 18 bukti yang intinya membuktikan bahwa ada utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar,” kata kuasa hukum pekerja, Kaspo saat di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (22/4).

Pemohon itu adalah pekerja automotif mesin dan komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Kymco Lippo Motor Indonesia beserta dua perusahaan yang menjadi kreditur lainnya, yakni PT Abdimetal Prakarsa dan PT Amanda Vida Mitrama.

Kaspo menegaskan pekerja tidak pernah menerima pembayaran atas pelunasan kewajiban utang Kymco Lippo. Sementara itu, Kymco tak tinggal diam. Tiga berkas bukti pun diberikan. "Dua berkas bukti untuk yang menyatakan bahwa Kymco tidak mempunyai kewajiban utang untuk dua perusahaan tersebut," jelas kuasa hukum Kymco Abimanyu.

Satu berkas lainnya untuk membuktikan bahwa sengketa utang terhadap pekerja masih dalam proses hukum di Dinas Tenga Kerja Bekasi. Dengan demikian, menurut Abimayu, permohonan pailit ini tidak berdasar karena utang sudah lunas.
Permohonan pailit karena Kymco Lippo sejak Juni 2009 tidak membayar gaji, iuran jamsostek, dan THR yang besarnya mencapai Rp 7,656 miliar. Disamping itu Kymco Lippo juga memiliki utang. Semua tagihan Abdimetal sebesar Rp 74,577 juta dan Amanda sebesar Rp50,783 juta.
Rencana sidang ini bakal dilanjutkan Senin (26/4) depan dengan agenda masih penyampaian bukti tambahan. pr


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter