Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-04-08 
Dokter Mewakilkan Tindakan Medis pada Asisten
dr. Sutarno, Sp.THT, Sp.KL, SH, MH. - UKBH FH Universitas Hang Tuah Surabaya
Pertanyaan:

Seorang pasien akan menjalani suatu tindakan medis tertentu (injeksi sement pada tulang punggung) dengan anestesi umum. Sebelum tindakan tersebut pasien merasa tidak diberikan penjelasan mengenai risiko tindakan tersebut. Dan ternyata setelah tindakan tersebut dilakukan terjadi komplikasi berupa kelumpuhan kaki kanan. Saat penderita tersebut sadar dari biusnya dilihatnya seorang dokter lain yang ternyata adalah asisten dari dokter yang seharusnya menangani tindakan ini. Dan ternyata assisten dokter ini yang menangani tindakan tersebut, sedangkan dokter yang seharusnya menangani tidak ada (mewakilkan).

Pertanyaannya adalah bagaimana seharusnya menghadapi situasi ini? Benarkah tindakan dokter mewakilkan seperti itu? Siapa yang bertanggung jawab setelah ternyata ada komplikasi?
Terima kasih.

Pak CH
Surabaya


Jawaban:

Terima kasih pertanyaannya. Seharusnya sebelum dilakukan tindakan medis tertentu ada yang disebut informed consent. Artinya ada penjelasan yang cukup dari dokter yang akan menangani kepada pasien yang bersangkutan, sampai pasien tahu betul (boleh tanya jawab, tidak satu arah) dan diakhiri dengan tanda tangan pasien atau keluarganya (Pertindik, Persetujuan Tidakan Medik).

Menurut UU nomer 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran materi minimal dari penjelasan tersebut adalah:
1. Diagnosa dan tatacara tindakan medis
2. Tujuan tindakan medis yang dilakukan
3. Alternatif tindakan lain dan resikonya
4. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
5. Prognosis terhadap tindakan yang mungkin dilakukan (perkiraan hasil tindakan, red)

Memang resiko medis ada pada tindakan medis tertentu, dan ini berbeda dengan malpraktek yang mungkin saja terjadi. Oleh karena itu kejadian ini bisa saja merupakan malpraktek, tetapi mungkin juga bukan, tetapi termasuk reasiko medis. Yang mengerti hal ini tentu saja dr ahlinya dan harusnya telah dikomunikasikan lebih dulu.

Sedangkan hal mewakilkan kepada dokter lain, tentu saja harus dikomunikasikan sebelumnya, apakah si pasien menyetujuinya. Kalau tidak setuju mungkin akan memilih dokter lain. Mungkin juga dokter yang masih ada saat pasien sadar dari biusnya adalah dokter anestesinya, bukan dokter yang menangani tindakan khusus itu.

Yang bertanggung jawab terhadap adanya kerugian akibat kelumpuhan itu adalah tergantung dari apakah kejadian itu malpraktek atau bukan. Kalau memang malpraktek (misalnya terjadi kelalaian), tentu dokter yang mengerjakan harus mempertanggungjawabkannya, disamping dokter yang mewakilkan, karena tidak sesuai dengan kontrak teraputiknya. Terima kasih.


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter