2010-02-16 Pelanggaran Garis Sempadan Henry Soegeng SH, MHum, MBA - Dosen FH Ubaya |
Pertanyaan :
Saat ini saya sedang membangun sebuah bangunan yang diperuntukkan bagi rumah makan. Pelaksanaanya kami serahkan pada pemborong bangunan demikian juga soal perizinanya. Kami tahunya beres.
Saat bangunan sudah berdiri 90 %, datang petugas Dinas Pengawas Bangunan yang menyebutkan bangunan saya melanggar garis sempadan. Selain itu, juga disebutkan jika saya belum memiliki ijin HO.
Adapun yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah konsekuensi dari pelanggaran garis sempadan tersebut?
2. Apakah yang dimaksud ijin HO tersebut, dan bisakah diurus belakangan mengingat kami tidak tahu menahu soal tersebut. Dan baru tahu setelah ada teguran dari petugas.
Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Syaiful
Surabaya
Jawaban :
Dari persoalan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Saudara telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun Saudara melanggar garis sempadan. Oleh karena itu, Saudara berarti melanggar ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dicantumkan dalam lampiran IMB, terhadap pelanggaran tersebut, sanksinya adalah bongkar paksa (Bestuur Dwang) atau IMB-nya dicabut.
Kemudian menjawab pertanyaan Saudara mengenai bisakah ijin tersebut diurus mengingat ketidaktahuan Saudara, dalam hal ini yang dimaksud tentunya adalah Ijin Gangguan (HO).
Mengenai Ijin Ganguan diatur dalam perda No. 1/2004 tentang Ijin Gangguan, yang dalam pasal 3 menyebutkan, setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan dan atau memperluas tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan, wajib memiliki Ijin Gangguan.
Dalam hal ini kegiatan usaha cafe dan restoran saudara belum operasional sehingga tidak ada bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, Saudara belum dikatakan melanggar Ijin Gangguan dan Saudara dapat mengurusnya mulai sekarang sebelum usaha Saudara operasional dengan terlebih dahulu mengurus Amdal Lalu Lintasnya.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Terima kasih. (*)
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|