 Uciek-Arif, SURABAYA
Dedi, SIDOARJO
Terpidana kasus korupsi proyek Pasar Induk Agrobis (PIA) jilid I Rp 56,82 miliar, Jakoeboes Musa, ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO), karena tak memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (5/2). Sementara tiga terpidana lain, dua di antaranya pejabat Pemprov Jatim langsung dieksekusi dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Delta Sidoarjo.
Ketiga terpidana yang kini sudah menghuni Lapas Delta, masing-masing, Teddy Rasphadi (mantan Camat Taman), Sigit Subekti (mantan Kabag Pemeliharaan Aset Pemprov Jatim merangkap Pimpro PIA Tanjungsari), dan Aniek Susdiyatun (mantan Kasubag Pelepasan Aset Pemprov Jatim merangkap sebagai Pimpro PIA Jemundo).
Aniek Susdiyatun sekarang menjabat Kasubag Pemanfaatan Aset di Biro Keuangan. Sedang Sigit Subekti sebagai Sekretaris Balitbang Pemprov Jatim. Menariknya, mereka masuk tahanan pada pagi kemarin sekitar pukul 05.00 WIB. Bahkan, ketiganya masuk secara diam-diam. Sampai-sampai jaksa dan pengacara mereka tak ada yang tahu.
“Mereka sudah masuk lapas sekitar jam 05.00 WIB. Diantar seseorang, mungkin pengacaranya,” ungkap seorang sipir Lapas Delta Sidoarjo, Jumat (5/2).
Jumadi, Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Delta Sidoarjo, membenarkan masuknya tiga terpidana tersebut ke Lapas Delta. Meski begitu, ia mengaku belum melakukan proses administratif. “Saya baru dapat laporan, pagi ini (kemarin, red). Tapi belum sempat ngecek,” ujarnya.
Anehnya, pengacara para terpidana ternyata mengaku tak tahu jika kliennya sudah masuk Lapas. Seperti ungkapan M Ma’ruf Syah, saat dikonfirmasi sekitar pukul 06.00 WIB, kemarin. “Saya tahunya malah dari sampeyan kalau Pak Sigit sudah masuk Lapas. Saya sekarang masih di rumah, lagi guyonan sama anak-anak,” ungkapnya.
Begitu juga dengan M Arifin, pengacara Aniek Susdiyatun, yang dikonfirmasi terpisah.
“Saya baru dapat informasi dari Pak Ma’ruf kalau klien saya sudah masuk lapas. Informasinya katanya dari sampeyan?” cetus dia.
Informasi yang beredar, yang mengantar ketiga terpidana ke Lapas Delta adalah pengacara dari Law Firm & Legal Consultant Bambang Soetjipto, SH MHum & Associates, pengacara terpidana Teddy Rasphadi. Tapi saat nomor ponsel para pengacara itu dikontak, tak satu pun yang mengangkatnya.
Pengakuan yang sama juga diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sugeng Riyanta. Ia juga mengaku tak tahu tentang masuknya tiga terpidana kasus korupsi PIA Jemundo ke Lapas Delta. Ia juga mengaku baru tahu hal itu dari M Arifin. “Sekitar poukul 08.30 WIB tadi (kemarin, red) saya mengontak Pak Arifin. Dia malah bilang kalau tiga terpidana sudah masuk lapas. Sekarang ini saya sedang menyiapkan berita acara eksekusinya,” papar Sugeng.
Perintahkan Ditangkap
Ia pun menjelaskan, Jumat (5/2) kemarin memang hari terakhir para terpidana untuk memenuhi panggilan kejaksaan untuk dieksekusi. Apabila mereka tetap mangkir seperti dua pemanggilan sebelumnya, mereka akan dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan dieksekusi paksa.
“Tapi karena tiga orang sudah masuk, DPO-nya tidak jadi kami terbitkan. Sekarang tinggal satu orang yang belum masuk. Yaitu Jakoeboes Musa. Dia kita tunggu sampai jam 15.00 WIB nanti (kemarin, red). Kalau tetap tidak muncul, dia akan kita masukkan DPO. Siapa saja boleh menangkap dia. Ditangkap sebagai maling atau apapun,” tegas Sugeng. Kabarnya, Jakoeboes yang berperan sebagai makelar tanah dalam kasus tersebut, tengah berada di Papua Barat.
Untuk diketahui, Anik Susdiatun dan Sigid Subekti (Biro Perlengkapan Aset) bersama Jakoeboes Musa (makelar), Teddy Resphady (Camat Jemundo), telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dalam putusan tanggal 1 Januari 2008 itu dakwaan JPU dianggap tak terbukti. Surat dakwaan, JPU menyebutkan keempat terdakwa merugikan negara Rp 56.828.237.500 dalam penyimpangan penggunaan dana pengadaan tanah untuk PIA dan akses jalan masuk ke PIA di Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Namun, kasasi JPU akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Putusan MA bernomor 811/K/PID/SUS/2008 itu menyatakan keempat terdakwa korupsi PIA diputus bersalah, dan menghukum dengan hukuman bervariasi. Sigit dan Aniek dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Teddy dan Jakoeboes dihukum 3 tahun penjara. Selain itu, mereka diwajibkan membayar kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp 1,3 miliar, serta denda masing-masing Rp 100 juta subsider penjara selama 6 bulan. n
|