Kejaksaan Tinggi diharapkan segera menangani kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) jilid II, pasca eksekusi terhadap keempat terpidana PIA jilid I yang mulai kemarin menginap di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Delta Sidoarjo. Apalagi vonis ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
”Kejaksaan harus segera menangani dan mengusut kasus ini kembali. Jangan sampai dibiarkan mengambang terlalu lama. Toh, empat pelaku lainnya sudah divonis bersalah,” tandas Dr. Sholehuddin, SH MH, Dosen Hukum Pidana Korupsi Universitas Bhayangkara saat dihubungi Surabaya Pagi, Jumat (5/1).
Menurutnya, keputusan MA yang mengganti keputusan vonis bebas Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap PIA jilid I jelas berpengaruh pada PIA jilid II, yang saat ini sedang diproses Kejati. ”Keputusan MA di jilid pertama itu sangat berpengaruh pada yang kedua. Sulit bagi yang kedua untuk berkelit dari dakwaan bersalah,” paparnya.
Ia menambahkan, beberapa cara yang bisa dimainkan di kasus ini adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh empat terpidana. ”Makanya mereka berusaha untuk mengajukan PK,” tegasnya.
Sholehuddin juga menilai, kasus PIA ini sarat dengan permainan, karena bersangkut paut dengan pejabat tinggi di daerah. Selain itu, ia berpendapat penanganan kasus PIA terkesan pilih-pilih. “Polisi dan kejaksaan pilih-pilih. Mereka yang dijadikan terdakwa kan hanya orang-orang lapangan saja, pejabat bawahan,” terangnya.
Semestinya, kata Sholehuddin, polisi dan jaksa mengusut hingga ke akarnya, termasuk para pejabat yang memerintahkan itu. ”Harus sampai ke atas, kalau perlu gubernur itu juga diperiksa,” tegasnya.
Ia menyatakan, tidak mungkin pejabat di lapangan memutuskan kebijakan sendiri. ”Semuanya pasti perintah dari pejabat diatasnya,” ungkapnya.
”Ini seperti kasus P2SEM, kan hanya Fathorrosjid dan beberapa staf bawahan saja yang kena. Padahal, menurut saya banyak sekali anggota dewan lain yang terlibat. Semua tahu itu,” terangnya.
Untuk itu, Sholehuddin berharap kasus-kasus korupsi seperti PIA ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, bukan kepolisian dan kejaksaan. “Iya, koruptor serahkan KPK saja. Pengamatan saya, korupsi kalau ditangani kejaksaan dan kepolisian tidak akan beres,” ujarnya. Dengan KPK, ia yakin penanganan kasus PIA dan korupsi lainnya bisa menuju pada keadilan substantif.
Sementara itu, Harjono Mentaroem, SH, pengajar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyatakan, PK bisa-bisa saja diajukan oleh empat terpidana PIA jilid 1, karena itu adalah hak luar biasa seorang warga negara. Namun demikian, jika dalam waktu tertentu terdakwa bersangkutan belum juga mengajukan PK, maka eksekusi harus segera dilakukan. ”PK itu tidak menghalangi proses eksekusi,” ujarnya. 1-1
|