Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-02-06 
Langkah Motorola untuk mendapatkan hak paten atas sistem e-mail yang digunakan Research in Motion (RIM) berakhir kandas. Pengadilan Inggris memutuskan bahwa produsen BlackBerry itu tidak melanggar hak paten Motorola. "Motorola mencoba mencari kompensasi
Nahkoda KM Ratna Jati, Ode Mongsidi dituntut penjara selama dua tahun oleh jaksa karena menyelundupkan pakaian bekas di Pelabuhan Kalianget, Madura.

Sedangkan, dua orang lainnya yakni yakni Kepala Desa Pagarbatu Sumenep, Moh. Alwi dan Karso Prayitno anak buah kapal KM Ratna Jati dituntut dengan penjara selama satu tahun enam bulan. Selain hukuman badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU Arendriyani menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah mengimpor baju bekas yang sudah dilarang oleh pemerintah. Sehingga terbukti melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
”Berdasar surat Keputusan Menperindag nomor 299/MPP/Kep/7/1997 tangal 4 Juli 1997 tentang ketentuan umum di bidang impor yang telah ditetapkan bahwa yang diimpor harus dalam keadaan baru,” kata jaksa.

Sedang untuk pakaian bekas dilarang untuk diimpor sesuai SKEP Memperindag nomor 642/MPP/KEP/9/2009 tentang perubahan lampiran Keputusan Menperindag nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya.

”Ketiga terdakwa diadili karena mengimpor pakaian bekas dari Kuantan, Malaysia,” ujar Aren.

Proses bongkar muat juga melibatkan oknum petugas. Mereka adalah, Abdus Salam dan Satyanana. Keduanya pegawai bea cukai. Selain itu ada Abd. Rachem, kepala kantor Adpel Kalianget (disidang terpisah). Namun, proses hukumnya belum sampai ke pengadilan. Merekalah yang mengamankan proses pembongkaran agar bongkar muat itu lancar. Namun, petugas bea cukai lainnya memergoki bongkar muatan selundupan itu.

Atas tuntutan ini ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan. ”Kita berikan kesempatan minggu depan bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi,” ucap ketua majelis hakim Deden Suryanti. nbd


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter