Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2009-09-07 
Mengajukan SP3
Muhammad Johari, SH - Advokat
Bila kita menangani suatu perkara atau keluarga kita yang tersandung perkara sehingga disidik di kepolisian, jangan cemas. Bila kita yakin kalau tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana seperti apa yang disangkakan. Atau kita melihat tidak cukup bukti untuk menjerat tersangka maka kita bisa mengajukan surat penghentian penyidikan (SP3).

Muhammad Johari mengatakan, bila posisi kita sebagai seorang terlapor dan mengajukan SP3 di kepolisian maka kita harus bisa menyakinkan penyidik kalau yang dilaporkan tidak terbukti. Untuk itu, kita bisa mengajukan gelar perkara, untuk membuktikan perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan. Tujuan diadakan gelar perkara itu adalah untuk mencari disposisi kasus itu sebenarnya. Dalam gelar perkara tersebut akan dimintakan pendapat dari para ahli, misalnya ahli psikolog dan ahli hukum pidana. Para ahli tersebut akan mengeluarkan opini untuk menghentikan penyidikan.

Setelah dalam proses penyidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana maka kita bisa mengajukan SP3.
SP3 sendiri tidak bisanya dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara. Karena proses penyidikan tidak bisa dilanjutkan bila unsur-unsur tindak pidana tidak ditemukan pada diri terdakwa. Bila itu terjadi maka tersangka harus mengajukan permohonan penghentian perkara. bud


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter